PENDAHULUAN
Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
TEMA
Tema Kompetisi Inovasi Pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke Tahun 2023 adalah “Inovasi Pelayanan Publik dan Pengembangan Produk Unggulan yang Berkelanjutan untuk Papua Cerdas, Papua Produktif dan Papua Sehat”
DASAR HUKUM
- Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
INOVASI YANG DIIKUTSERTAKAN HARUS MEMENUHI SALAH SATU DARI 9 (Sembilan) BIDANG PELAYANAN BERIKUT:
- Pengentasan Kemiskinan;
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Ketahanan Pangan;
- Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja;
- Pemberdayaan Masyarakat;
- Pelayanan Publik Responsif Gender;
- Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup;
- Penegakan Hukum;
Cat: Satu inovasi pelayanan publik kemungkinan dapat memenuhi lingkup lebih dari satu kategori, namun wajib memilih salah satu kategori yang paling dominan
PERSYARATAN & KRITERIA PESERTA LOMBA INOVASI
- Memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
- SKPD di seluruh Merauke;
- Setiap SKPD dapat mengikutsertakan lebih dari 1 inovasi;
- Belum pernah meraih juara pada perlombaan inovasi lainnya, dan;
- Inovasi telah diterapkan minimal selama 3 bulan;
KRITERIA INOVASI
- Kebaruan (Novelty). Keunikangagasan, pendekatan baru, modifikasi inovasi yang ada;
- Efektif. Capaian nyata dan solutif;
- Bermanfaat (Dampak). Menyelesaikan masalah publik;
- Dapat ditransfer. Inovasi dapat direplikasi atau diadaptasi dalam konteks lain;
- Berkelanjutan. Jaminan terus dipertahankan;
MEKANISME LOMBA
- Peserta mendaftarkan diri dengan mengusulkan proposal inovasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy serta video peragaan inovasi beserta paparan yang diunggah di youtube resmi SKPD;
- Demo pemaparan proposal dan hasil inovasi serta dampaknya disajikan dalam video berdurasi maksimal 10 menit;
PROSES PENILAIAN
- Seleksi Administrasi, Proposal dan Video. Tim Penilai melakukan penilaian terhadap proposal dan video peserta yang telah diterima Panitia;
- Penentuan TOP 10. Berdasarkan hasil penilaian proposal yang diterima panitia, Tim Penilai dan Panitia Pelaksana menetapkan 10 nominator;
- Presentasi, Wawancara dan Observasi. Peserta yang masuk nominator 10 akan memaparkan proposal inovasinya dihadapan Tim Penilai untuk penentuan juara 1, 2 dan 3 (jika diperlukan tim penilai melakukan observasi)
- Penentuan JUARA. Ditentukan berdasarkan hasil penilaian tahap ke-3
JADWAL
- Minggu ke-4 Mei 2023. Sosialisasi Lomba Inovasi;
- 1 Juni s.d 30 September 2023. Pendaftaran peserta;
- Minggu ke- 1 Oktober 2023. Penilaian proposal dan video demo;
- Minggu ke-3 Oktober 2023. Paparan dan demo nominator 10;
- Minggu ke-4 Oktober 2023.Pengumuman lomba inovasi;
SISTEMATIKA PROPOSAL
- Sampul : Berisi judul inovasi dan instansi pengusul;
- Lembar pengesahan : Judul, Nama SKPD, Bidang Pelayanan Publik, Lama Penerapan Inovasi, Tandatangan Pimpinan SKPD;
- Abstrak : Penilaian proposal dan video demo;
- Daftar Isi : Paparan dan demo nominator 10;
- Bab I : Latar Belakang;
- Berisi
- - apa yang menjadi latar belakang dilaksanakannya inovasi;
- - masalah apa yang dihadapi sebelum inovasi;
- - dasar hukum pelaksanaan inovasi;
- - tujuan pelaksanaan inovasi;
- Bab II : Gambaran inovasi yang diterapkan;
- Berisi
- - deskripsi inovasi yang diterapkan;
- - mekanisme pelaksanaan inovasi;
- - evaluasi pemantauan pelaksanaan inovasi;
- - kendala melaksanakan inovasi dan bagaimana cara mengatasinya;
- - manfaat penerapan inovasi yang dapat diamati dan diukur;
- - tindaklanjut untuk pengembangan inovasi;
- Bab III : Penutup;
- Berisi
- - kesimpulan bagaimana masalah dapat teratasi dengan hasil inovasi;
- Lampiran : Foto Dokumentasi Hasil Inovasi;
Cat: Kertas A4, 1,5 spasi, Font: Times New Roman 12